Orang-Orang Yang Tidak Wajib Puasa

Orang-Orang Yang Tidak Wajib Puasa

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi seorang muslim yang baligh dan berakal. Jika seorang muslim masih belum baligh, maka hukum puasa baginya tidaklah wajib, begitu pula seorang muslim yang hilang akalnya atau gila.

Ke-baligh-an seorang lelaki bisa diketahui dengan salah satu dari dua tanda:
1. Keluar mani (sperma).
2. Usianya sudah sempurna 15 tahun qamariyah.

Sedangkan seorang perempuan bisa diketahui dengan salah satu dari tiga tanda:
1. Keluar mani.
2. Usianya sudah sempurna 15 tahun qamariyah.
3. Sudah keluar darah haidl.

Jika salah satu tanda sudah mucul pada seseorang, maka dia sudah dihukumi baligh.

Berikut ini adalah orang-orang yang tidak wajib puasa beserta keterangan yang berkaitan dengannya:
1. Non-muslim.
Seorang non-muslim tidak wajib baginya untuk berpuasa. Artinya dia tidak dituntut didunia untuk melakukan ibadah puasa, namun berbeda dengan urusan akhirat, hal ini akan masuk pada hitungan keburukan bagi seorang non-muslim di akhiratnya nanti, karena pada hakikatnya dia mampu untuk mengucapkan dua kalimat syahadat untuk masuk islam, sehingga bisa berpuasa. Jika pada akhirnya dia masuk islam, dia tidak wajib mengqodlo puasa yang dia tinggalkan semasa dia kafir.
Sementara orang yang murtad, yang semula muslim, kemudian terjatuh pada kekufuran, maka dia haruslah berpuasa dengan diminta untuk masuk islam. Jika dia tetap meninggalkan puasa, kemudian kembali ke islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, maka wajib baginya untuk mengqodlo puasa yang ditinggalkan selama dia murtad.

2. Bocah Yang Belum Baligh.
Anak kecil yang masih belum baligh tidak wajib baginya untuk berpuasa. Namun jika anak tersebut sudah berusia 7 tahun qamariah dan mampu berpuasa, maka wajib bagi orang tuanya untuk memerintahkannya untuk berpuasa. Jika sudah sempurna 10 tahun qamariyyah, dan anak tersebut meninggalkan puasa, padahal ia mampu, maka wajib bagi orang tuanya untuk memukulnya. Pukulan ini untuk mendidik, bukan untuk merusak anggota badan sang anak. Jadi harus diperhatikan betul kadar pemukulan yang sekira mendidiknya, dan tidak merusak fisiknya. Jika anak tersebut tetap tidak berpuasa, padahal orang tuanya sudah memerintahkannya, anak tersebut tidak dihukumi berdosa, karena pada dasarnya tidak wajib bagi seorang anak yang belum baligh untuk berpuasa.

3. Orang Gila
Orang yang hilang akalnya tidak wajib baginya berpuasa, dan tidak wajib baginya untuk mengqodlo puasa yang ditinggalkannya. Semisal dia gila selama sebulan penuh sehingga tidak berpuasa sama sekali, kemudian dia sembuh dari kegilaannya, maka tidak wajib baginya untuk mengqodlo puasa yang ia tinggalkan.
Yang dimaksud dengan "gila" adalah orang yang hilang akalnya. Bukan maksudnya gila cinta, semisal dia begitu mencintai kekasihnya, hingga tergila-gila padanya, maka tetap wajib baginya untuk berpuasa selama dia masih berstatus mukallaf.

Bersambung.......
Nantikan kelanjutan pembahasan tentang Orang-orang yang tidak wajib puasa.

sumber FB : Argument Ahlussunnah


EmoticonEmoticon