Hukum Talak (perceraian) Yang sering Diabaikan.



Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa:

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح، والطلاق، والرجعة. رواه أبو داود.

Artinya: Tiga perkara, seriusnya adalah serius dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk.

Maksudnya: 3 perkara tersebut jika terjadi, maka dihukumi sah, baik dilakukan secara serius maupun bercanda.

Seorang suami yang bercanda dengan istrinya, lalu mengucapkan lafadz talak (perceraian), semisal ia berkata: "udah deh, saya ceraikan kamu", maka talak tersebut telah terjatuh kepadanya, yang menjadikan status sang istri bukan lagi istrinya, sehingga pergaulan mereka sama halnya seperti lelaki dan perempuan yang bukan istrinya.

Begitu pula saat seorang suami marah, lalu terucap dari mulutnya kata cerai, maka terjatuhlah perceraian itu. Jika dia kembali berhubungan badan dengannya, maka hal tersebut merupakan perzinaan. Karena berhubungan dengan seorang perempuan yang statusnya bukan istrinya lagi.

Keseriusan, candaan, kondisi marah, semuanya tidak berpengaruh terhadap keabsahan talak. Karena itulah, selayaknya setiap insan lebih berhati-hati dalam setiap tindakan, terutama urusan pernikahan dan talak. Karena banyak sekali hukum-hukum yang tersusun didalamnya, sehingga kesalahan dalam berbuat bisa berdampak fatal, seperti putusnya jalur nasab (keturunan), penyebab terjadinya zina, dan hal-hal buruk lainnya.


EmoticonEmoticon