Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa:
ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح، والطلاق، والرجعة. رواه أبو داود.
Artinya: Tiga perkara, seriusnya adalah serius dan candanya
adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk.
Maksudnya: 3 perkara tersebut jika terjadi, maka dihukumi
sah, baik dilakukan secara serius maupun bercanda.
Seorang suami yang bercanda dengan istrinya, lalu
mengucapkan lafadz talak (perceraian), semisal ia berkata: "udah deh, saya
ceraikan kamu", maka talak tersebut telah terjatuh kepadanya, yang
menjadikan status sang istri bukan lagi istrinya, sehingga pergaulan mereka
sama halnya seperti lelaki dan perempuan yang bukan istrinya.
Begitu pula saat seorang suami marah, lalu terucap dari
mulutnya kata cerai, maka terjatuhlah perceraian itu. Jika dia kembali
berhubungan badan dengannya, maka hal tersebut merupakan perzinaan. Karena
berhubungan dengan seorang perempuan yang statusnya bukan istrinya lagi.
Keseriusan, candaan, kondisi marah, semuanya tidak
berpengaruh terhadap keabsahan talak. Karena itulah, selayaknya setiap insan
lebih berhati-hati dalam setiap tindakan, terutama urusan pernikahan dan talak.
Karena banyak sekali hukum-hukum yang tersusun didalamnya, sehingga kesalahan
dalam berbuat bisa berdampak fatal, seperti putusnya jalur nasab (keturunan),
penyebab terjadinya zina, dan hal-hal buruk lainnya.
EmoticonEmoticon