Showing posts with label PRIA. Show all posts
Showing posts with label PRIA. Show all posts

Orang-Orang Yang Tidak Wajib Puasa

Orang-Orang Yang Tidak Wajib Puasa

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi seorang muslim yang baligh dan berakal. Jika seorang muslim masih belum baligh, maka hukum puasa baginya tidaklah wajib, begitu pula seorang muslim yang hilang akalnya atau gila.

Ke-baligh-an seorang lelaki bisa diketahui dengan salah satu dari dua tanda:
1. Keluar mani (sperma).
2. Usianya sudah sempurna 15 tahun qamariyah.

Sedangkan seorang perempuan bisa diketahui dengan salah satu dari tiga tanda:
1. Keluar mani.
2. Usianya sudah sempurna 15 tahun qamariyah.
3. Sudah keluar darah haidl.

Jika salah satu tanda sudah mucul pada seseorang, maka dia sudah dihukumi baligh.

Berikut ini adalah orang-orang yang tidak wajib puasa beserta keterangan yang berkaitan dengannya:
1. Non-muslim.
Seorang non-muslim tidak wajib baginya untuk berpuasa. Artinya dia tidak dituntut didunia untuk melakukan ibadah puasa, namun berbeda dengan urusan akhirat, hal ini akan masuk pada hitungan keburukan bagi seorang non-muslim di akhiratnya nanti, karena pada hakikatnya dia mampu untuk mengucapkan dua kalimat syahadat untuk masuk islam, sehingga bisa berpuasa. Jika pada akhirnya dia masuk islam, dia tidak wajib mengqodlo puasa yang dia tinggalkan semasa dia kafir.
Sementara orang yang murtad, yang semula muslim, kemudian terjatuh pada kekufuran, maka dia haruslah berpuasa dengan diminta untuk masuk islam. Jika dia tetap meninggalkan puasa, kemudian kembali ke islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, maka wajib baginya untuk mengqodlo puasa yang ditinggalkan selama dia murtad.

2. Bocah Yang Belum Baligh.
Anak kecil yang masih belum baligh tidak wajib baginya untuk berpuasa. Namun jika anak tersebut sudah berusia 7 tahun qamariah dan mampu berpuasa, maka wajib bagi orang tuanya untuk memerintahkannya untuk berpuasa. Jika sudah sempurna 10 tahun qamariyyah, dan anak tersebut meninggalkan puasa, padahal ia mampu, maka wajib bagi orang tuanya untuk memukulnya. Pukulan ini untuk mendidik, bukan untuk merusak anggota badan sang anak. Jadi harus diperhatikan betul kadar pemukulan yang sekira mendidiknya, dan tidak merusak fisiknya. Jika anak tersebut tetap tidak berpuasa, padahal orang tuanya sudah memerintahkannya, anak tersebut tidak dihukumi berdosa, karena pada dasarnya tidak wajib bagi seorang anak yang belum baligh untuk berpuasa.

3. Orang Gila
Orang yang hilang akalnya tidak wajib baginya berpuasa, dan tidak wajib baginya untuk mengqodlo puasa yang ditinggalkannya. Semisal dia gila selama sebulan penuh sehingga tidak berpuasa sama sekali, kemudian dia sembuh dari kegilaannya, maka tidak wajib baginya untuk mengqodlo puasa yang ia tinggalkan.
Yang dimaksud dengan "gila" adalah orang yang hilang akalnya. Bukan maksudnya gila cinta, semisal dia begitu mencintai kekasihnya, hingga tergila-gila padanya, maka tetap wajib baginya untuk berpuasa selama dia masih berstatus mukallaf.

Bersambung.......
Nantikan kelanjutan pembahasan tentang Orang-orang yang tidak wajib puasa.

sumber FB : Argument Ahlussunnah
Read More

Hukum Anal Seks Dalam Islam

Agama islam adalah agama yang rahmat bagi semesta, segala urusan di atur didalamnya, baik urusan ibadah, pernikahan, muamalat, maupun hukum tentang kriminalitas. Dan mereka yang benar-benar berpegang teguh dengan agama islam sangatlah beruntung, karena islam bisa membawa kepada kesuksesan dunia dan akhirat.
SUMBER : ARGUMENT AHLUSSUNNAH

Islam menghalalkan pernikahan, dan mengharamkan perzinahan, bahkan menganggap zina sebagai salah satu dosa terbesar. Dan pernikahan dalam islam begitu mudah dilakukan, syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus dilakukan pun sangat mudah, jika tidak di embel-embeli dengan adat rumit tertentu.
Dengan begitu, setiap insan yang memiliki hasrat berhubungan badan dengan lawan jenis, memiliki peluang besar untuk melampiaskannya dengan jalan yang dihalalkan dan dianggap baik dalam agama islam, yakni dengan menikah.
Namun, walaupun mudah dilakukan, pernikahan tetaplah memiliki peraturan-peraturan tertentu, yang jika dilanggar bisa menyebabkan resiko yang buruk, baik secara agama maupun secara moral.
Seorang suami memiliki kebebasan untuk menikmati tubuh istrinya dengan cara apapun, namun kebebasan tersebut memiliki batasan-batasan yang sudah dijelaskan secara rinci di kitab-kitab fikih muktabarah yang bersumber dari alquran dan al hadits.
Allah berfirman:
نِسَآؤُكُمۡ حَرۡثٞ لَّكُمۡ فَأۡتُواْ حَرۡثَكُمۡ أَنَّىٰ شِئۡتُمۡۖ
Maknanya: Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai.
Disitu dijelaskan bahwa seorang istri ibarat sebuah ladang, yang bisa didatangi (di jima) dengan cara yang disukai oleh sang suami, baik dari depan maupun dari belakang, dengan catatan tetap pada vagina.
Ada banyak hadits yang secara spesifik menyebutkan seorang laki-laki tidak boleh bersenggama dengan istrinya melalui jalur belakang (anus) atau yang sering dikenal dengan istilah anal seks.
Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam musnadnya:
لا ينظر الله إلى رجل أتى امرأته في دبرها. رواه أحمد في مسنده وغيره.
Artinya: Allah tidak memulyakan (bahkan menghinakan) seorang lelaki yang mendatangi (menyenggama) istrinya melalui anusnya. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dan perawi lainnya).
Kesimpulannya, berhubungan seks bagi suami melalui anus istrinya atau anal seks adalah haram sesuai dalil syara' di atas. Sehingga yang diperbolehkan hanyalah melalui jalan depan (vagina) saja.
Adapun bersenggama dengan selain istri atau budak perempuan yang dimiliki, maka hukumnya haram secara mutlak, artinya tidak boleh lewat jalan depan (vagina) ataupun jalan belakang. Jika dilakukan melalui jalan depan disebutlah sebagai perzinahan, dan melalui jalan belakang disebut sebagai liwath.
Secara sudut pandang medis, ada yang menyebutkan beberapa hikmah atas hal ini, diantaranya: anus memang tidak dipersiapkan untuk senggama sehingga tidak terdapat pelumas atau lubrikasi, hubungan anal bisa memicu wasir, infeksi dan lain sebagainya.
___________
Tujuan admin hanya ingin menjelaskan keharaman hal tersebut, dengan bahasa yang semoga mudah dipahami, mungkin sedikit sensitif bahasanya, karena pembahasannya pun juga seperti itu, namun hal-hal seperti ini memang ada hukumnya dalam islam, dan dikaji dalam kitab-kitab fikih maupun tafsir.

SUMBER : ARGUMENT AHLUSSUNNAH
Read More