Hukum Anal Seks Dalam Islam

Agama islam adalah agama yang rahmat bagi semesta, segala urusan di atur didalamnya, baik urusan ibadah, pernikahan, muamalat, maupun hukum tentang kriminalitas. Dan mereka yang benar-benar berpegang teguh dengan agama islam sangatlah beruntung, karena islam bisa membawa kepada kesuksesan dunia dan akhirat.
SUMBER : ARGUMENT AHLUSSUNNAH

Islam menghalalkan pernikahan, dan mengharamkan perzinahan, bahkan menganggap zina sebagai salah satu dosa terbesar. Dan pernikahan dalam islam begitu mudah dilakukan, syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus dilakukan pun sangat mudah, jika tidak di embel-embeli dengan adat rumit tertentu.
Dengan begitu, setiap insan yang memiliki hasrat berhubungan badan dengan lawan jenis, memiliki peluang besar untuk melampiaskannya dengan jalan yang dihalalkan dan dianggap baik dalam agama islam, yakni dengan menikah.
Namun, walaupun mudah dilakukan, pernikahan tetaplah memiliki peraturan-peraturan tertentu, yang jika dilanggar bisa menyebabkan resiko yang buruk, baik secara agama maupun secara moral.
Seorang suami memiliki kebebasan untuk menikmati tubuh istrinya dengan cara apapun, namun kebebasan tersebut memiliki batasan-batasan yang sudah dijelaskan secara rinci di kitab-kitab fikih muktabarah yang bersumber dari alquran dan al hadits.
Allah berfirman:
نِسَآؤُكُمۡ حَرۡثٞ لَّكُمۡ فَأۡتُواْ حَرۡثَكُمۡ أَنَّىٰ شِئۡتُمۡۖ
Maknanya: Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai.
Disitu dijelaskan bahwa seorang istri ibarat sebuah ladang, yang bisa didatangi (di jima) dengan cara yang disukai oleh sang suami, baik dari depan maupun dari belakang, dengan catatan tetap pada vagina.
Ada banyak hadits yang secara spesifik menyebutkan seorang laki-laki tidak boleh bersenggama dengan istrinya melalui jalur belakang (anus) atau yang sering dikenal dengan istilah anal seks.
Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam musnadnya:
لا ينظر الله إلى رجل أتى امرأته في دبرها. رواه أحمد في مسنده وغيره.
Artinya: Allah tidak memulyakan (bahkan menghinakan) seorang lelaki yang mendatangi (menyenggama) istrinya melalui anusnya. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dan perawi lainnya).
Kesimpulannya, berhubungan seks bagi suami melalui anus istrinya atau anal seks adalah haram sesuai dalil syara' di atas. Sehingga yang diperbolehkan hanyalah melalui jalan depan (vagina) saja.
Adapun bersenggama dengan selain istri atau budak perempuan yang dimiliki, maka hukumnya haram secara mutlak, artinya tidak boleh lewat jalan depan (vagina) ataupun jalan belakang. Jika dilakukan melalui jalan depan disebutlah sebagai perzinahan, dan melalui jalan belakang disebut sebagai liwath.
Secara sudut pandang medis, ada yang menyebutkan beberapa hikmah atas hal ini, diantaranya: anus memang tidak dipersiapkan untuk senggama sehingga tidak terdapat pelumas atau lubrikasi, hubungan anal bisa memicu wasir, infeksi dan lain sebagainya.
___________
Tujuan admin hanya ingin menjelaskan keharaman hal tersebut, dengan bahasa yang semoga mudah dipahami, mungkin sedikit sensitif bahasanya, karena pembahasannya pun juga seperti itu, namun hal-hal seperti ini memang ada hukumnya dalam islam, dan dikaji dalam kitab-kitab fikih maupun tafsir.

SUMBER : ARGUMENT AHLUSSUNNAH


EmoticonEmoticon